Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024 Mulai Dibuka

- 30 Juli 2022, 13:35 WIB
KPU Umumkan parpol mulai mendaftar Pemilu 2024.
KPU Umumkan parpol mulai mendaftar Pemilu 2024. /Arif Rahman/Jurnal Medan

Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Communion Akan Tayang di Bioskop Batam 4 Agustus

Sementara itu untuk kategori parpol 2 dan 3, yakni parpol non-parlemen dan parpol baru, selain verifikasi administratif KPU juga akan memverifikasi faktual.

Namun ditegaskan Hasyim, penetapan parpol peserta pemilu, semuanya akan dilakukan bersamaan pada 14 Desember mendatang, termasuk parpol lokal Aceh.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, dalam masa pendaftaran dan kelengkapan administrasi mulai 1 hingga 13 Agustus nanti, jam pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 dan ditutup pukul 16.00.

Kemudian pada hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022, jam pendaftaran akan diperpanjang pukul 08.00–23.59.

Baca Juga: Film The Sacred Riana 2 Bloody Mary Hari Ini Tayang di Bioskop Cinepolis Batam, BCS XXI, dan Panbil XXI

Jika mampu melengkapi syarat administratif sebelum tenggat waktu tersebut, parpol yang bersangkutan akan mendapatkan status terdaftar oleh KPU.

Setelah resmi terdaftar, akan ada masa perbaikan dokumen persyaratan pada 15 sampai 28 September 2022. Kemudian, dilakukan verifikasi administrasi hingga 12 Oktober 2022.

Proses dilanjutkan dengan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Baca Juga: Yuk Magang Jadi Content Creator di Pikiran-rakyat.com, Mitra Kampus Merdeka

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah