Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Communion Akan Tayang di Bioskop Batam 4 Agustus
Sementara itu untuk kategori parpol 2 dan 3, yakni parpol non-parlemen dan parpol baru, selain verifikasi administratif KPU juga akan memverifikasi faktual.
Namun ditegaskan Hasyim, penetapan parpol peserta pemilu, semuanya akan dilakukan bersamaan pada 14 Desember mendatang, termasuk parpol lokal Aceh.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, dalam masa pendaftaran dan kelengkapan administrasi mulai 1 hingga 13 Agustus nanti, jam pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 dan ditutup pukul 16.00.
Kemudian pada hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022, jam pendaftaran akan diperpanjang pukul 08.00–23.59.
Jika mampu melengkapi syarat administratif sebelum tenggat waktu tersebut, parpol yang bersangkutan akan mendapatkan status terdaftar oleh KPU.
Setelah resmi terdaftar, akan ada masa perbaikan dokumen persyaratan pada 15 sampai 28 September 2022. Kemudian, dilakukan verifikasi administrasi hingga 12 Oktober 2022.
Proses dilanjutkan dengan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Baca Juga: Yuk Magang Jadi Content Creator di Pikiran-rakyat.com, Mitra Kampus Merdeka