"Rekap verifikasi faktual akan diserahkan ke Bawaslu pada 9 November 2022," ujar Idham Holik.
Kemudian, masih ada masa perbaikan dokumen verifikasi faktual hingga 7 Desember 2022. Baru pada 14 Desember 2022 dilakukan penetapan parpol peserta pemilu beserta undian nomor urut parpol.
"Pengundian dan pengumuman parpol peserta pemilu pada hari yang sama, yakni Rabu, 14 Desember 2022. Jadi, seluruh proses pendaftaran ini memakan waktu 4 bulan," kata Idham Holik.**"