Beda Bawaslu dan KPU Terkait Sengketa Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

- 17 Agustus 2022, 19:05 WIB
Beda Bawaslu dan KPU terkait sengketa proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Beda Bawaslu dan KPU terkait sengketa proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. /YouTube/KPU/

"Persoalan berita acara itu apakah dapat dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apapun istilahnya, itu Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah