Langgar UU PDP, Perusahaan Bisa Dibubarkan

- 22 September 2022, 09:25 WIB
UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur sanksi bagi perusahaan yang menyalahgunakan data pribadi, bisa dibubarkan.
UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur sanksi bagi perusahaan yang menyalahgunakan data pribadi, bisa dibubarkan. /PMJ News.

KEPRI POST - Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur secara tegas sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Bagi korporasi yang menyalahgunakan data pribadi bisa dirampas asetnya, bahkan usahanya bisa ditutup.

UU PDP juga mengatur terkait sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan pelanggaran. Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 70. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa pidana denda.

Pasal itu menyebutkan bahwa pidana denda untuk korporasi paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diberikan.

Baca Juga: APTISI Kepri Tolak RUU Sisdiknas: Ancaman Bagi Keberlangsungan Pendidikan

Jika korporasi melanggar Pasal 67, maka mereka bisa dijatuhi dendan maksimal Rp 50 miliar. Pasal 67 sendiri mengatur terkait pengumpulan data pribadi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian pada subyek data pribadi.

Sedangkan kalau korporasi melanggar Pasal 68, mereka bisa diancam denda maksimal Rp 60 miliar.

Pasal 68 mengatur tentang pembuatan data pribadi palsu atau pemalsuan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik data pribadi.

Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Menjadi Undang-Undang

Selain dijatuhi pidana denda, korporasi yang melanggar juga diancam dengan pidana tambahan yaitu, perampasan keuntungan atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, pembayaran ganti kerugian, pencabutan izin, dan pembubaran korporasi.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar turut buka suara pasca pengesahan UU PDP oleh DPR.

Menurut dia, masih ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah setelah aturan tersebut diresmikan. Salah satunya terkait dengan lembaga yang nantinya diberi kewenangan untuk memastikan terciptanya perlindungan maksimal terhadap data pribadi milik masyarakat.

Baca Juga: PT Caterpillar Batam Buka Lowongan Kerja September 2022, Simak Syarat Lengkapnya

Menurut Wahyudi, pemerintah harus menjamin bahwa lembaga tersebut menjalankan tugas dengan baik. Tidak hanya ‘galak’ kepada pihak swasta, lembaga itu juga wajib ‘galak’ kepada pemerintah.

Dia menilai hal itu harus dipastikan lantaran lembaga tersebut turut berada di rumpun eksekutif. Sehingga muncul kekhawatiran baru.

Untuk memastikan hal itu, kata Wahyudi, benar-benar harus ada niat baik dari pemerintah. Utamanya dari presiden yang memberikan mandat kepada lembaga tersebut untuk memberikan sanksi tegas kepada semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak bisa memproteksi data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Rektor Universitas Ibnu Sina Tolak RUU Sisdiknas, Mustakim: Melecehkan Profesi Guru dan Dosen

Lebih lanjut, ELSAM juga menyoroti beberapa pasal dalam UU PDP. Utamanya pasal berisi rumusan sanksi. Menurut dia, ada ketidaksetaraan hukuman dalam rumusan itu.

Wahyudi mencontohkan, bila PSE sektor privat melakukan pelanggaran, mereka bisa terkena hukuman administrasi hingga denda dan hukuman pidana.

"Sedangkan sektor publik hanya mungkin dikenakan sanksi administrasi," imbuhnya.

Dengan rumusan itu, dia menilai bahwa UU PDP akan lebih bertaji pada korporasi. ”Namun tumpul terhadap badan publik,” tambah dia. Di luar itu, pihaknya juga menyoroti kelenturan rumusan pasal 65 ayat (2) juncto pasal 67 ayat (2).

Dalam pasal tersebut, Wahyudi menyampaikan bahwa ada ancaman terhadap individu atau korporasi yang mengungkapkan data pribadi secara melawan hukum. Menurut dia, ada ketidakjelasan dalam frasa melawan hukum di pasal tersebut. Dan ketidakjelasan itu berisiko memunculkan masalah.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah