Polisi Dilarang Tilang Manual, Akan Disosialisasikan Jelang Natal dan Tahun Baru

- 23 Oktober 2022, 14:20 WIB
Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk tidak lagi melakukan tilang secara manual kepada pengendara.
Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk tidak lagi melakukan tilang secara manual kepada pengendara. /Antara/Aprillio Akbar

KEPRI POST - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 menginstruksikan jajarannya untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual kepada pengendara kendaraan bermotor.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menerangkan, instruksi Kapolri itu memiliki dua prinsip penegakan hukum, yakni dengan pro justitia dan non yustisial.

"Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannyam pertama pro justitia. Artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda," katanya.

Baca Juga: Kampung Madong di Tanjungpinang, Kepri Terpilih Jadi Lokasi Gernas BCL

"Yang kedua dengan cara-cara non yustisia, artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan, cukup dengan edukasi, berikan teguran. Diharapkan itu sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau pelanggar," katanya, mengutip NTMC Polri, Minggu 23 Oktober 2022.

Dengan terbitnya surat telegram tersebut oleh Kapolri dan merujuk pada perintah Presiden Jokowi, Korlantas Polri akan menindaklanjuti sistem tilang elektronik atau ETLE.

"Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT (teknologi informasi), karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia," katanya.

Terkait dengan tindakan penilangan secara elektronik itu, Korlantas Polri beserta jajarannya akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x