Cara Daftar Kabiro dan Direktur di Ibu Kota Nusantara IKN

- 11 November 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi cara daftar Kabiro dan Direktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN, terbuka bagi PNS maupun Non-PNS.
Ilustrasi cara daftar Kabiro dan Direktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN, terbuka bagi PNS maupun Non-PNS. /Tangkap layar - Twitter.com/@ikn_id

1. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV);

2. Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B;

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun;

5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator, atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;

6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

7. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan

8. Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: LTMPT Bukan Lagi Pelaksana Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Mulai 2023

PERSYATATAN BAGI NON-PNS

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah