Cara Daftar Kabiro dan Direktur di Ibu Kota Nusantara IKN

- 11 November 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi cara daftar Kabiro dan Direktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN, terbuka bagi PNS maupun Non-PNS.
Ilustrasi cara daftar Kabiro dan Direktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN, terbuka bagi PNS maupun Non-PNS. /Tangkap layar - Twitter.com/@ikn_id

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Pascasarjana;

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;

4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;

7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

8. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;

9. Sehat jasmani dan rohani;

10. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah