Berikut syarat pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD:
- Berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP-el atau KK;
- Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan
- Tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, anggota Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Rancangan Batam 7 Dapil, Seibeduk Sendiri dengan 4 Kursi di Pemilu 2024
Adapun persyaratan lainnya adalah seorang pendukung dilarang memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang bakal calon anggota DPD.
Pendukung juga dilarang melakukan kecurangan dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD.
Jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD, siap-siap untuk menerima sanksi.
"Bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan," bunyi Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2022.***