Tolak Tunda Pemilu 2024, Direktur DEEP: PN Seolah Tidak Paham Konstitusi

- 4 Maret 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi putusan PN agar KPU tunda Pemilu 2024, Direktur DEEP menilai PN seolah tidak paham konstitusi.
Ilustrasi putusan PN agar KPU tunda Pemilu 2024, Direktur DEEP menilai PN seolah tidak paham konstitusi. /Pexels/Ektaerina Bolovstsova

Baca Juga: Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025, Ini Dasarnya!

"Sejak kapan PN memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pemilu secara nasional dan dengan begitu saja mengubah jadwal pelaksanaan pemilu?" tanyanya.

Neni mengingatkan agar KPU tidak terjebak dengan putusan PN Jakarta Pusat, karena tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 harus terus berlanjut. Saat ini, tahapan pemilu sudah memasuki pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih serta verifikasi faktual bakal calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Putusan PN Jakarta Pusat akan membawa malapetaka untuk demokrasi ke depan dengan melanggar konstitusi. Secara prosedur, KPU memang perlu untuk mengajukan banding," katanya.

Sebelumnya, Mahfud menilai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 tidak sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: DPW PKB Kepri Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Bacaleg untuk Pemilu 2024

"Vonis PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, menanggapi perintah pengadilan agar KPU menunda Pemilu 2024.

Mahfud menegaskan bahwa perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan atau hingga Juli 2025 mendatang di luar yurisdriksi.

Bahkan, ia mengibaratkan keputusan tersebut sama dengan Peradilan Militer yang memutus kasus perceraian.

"Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian," tulisnya, Jumat, 3 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x