Tolak Tunda Pemilu 2024, Direktur DEEP: PN Seolah Tidak Paham Konstitusi

- 4 Maret 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi putusan PN agar KPU tunda Pemilu 2024, Direktur DEEP menilai PN seolah tidak paham konstitusi.
Ilustrasi putusan PN agar KPU tunda Pemilu 2024, Direktur DEEP menilai PN seolah tidak paham konstitusi. /Pexels/Ektaerina Bolovstsova

Baca Juga: 4 Indikator Keberhasilan Pemilu dan Pilkada 2024, Jangan Tinggalkan Program Pembangunan!

Menurut Mahfud, hukum pemilu bukanlah hukum perdata. Sehingga keputusan pengadilan yang memerintahkan KPU menunda pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn," katanya.

Adapun perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada KPU untuk menunda pemilu hingga Juli 2025 itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai tergugat. Dalam putusannya, Pengadilan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan meminta KPU untuk menunda pemilu hingga Juli 2025.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” mengutip salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Maret 2023.

Selain memerintahkan penundaan pemilu, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x