KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 10 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 10 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Utara (Sulut) di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 299 dan 339 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Berikut daftar 10 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Utara (Sulut) di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:
1. Abid Takalamingan
2. Aditya Anugrah Moha
3. Adriana Charlotte Dondokambey
4. Cherish Harriette Mokoagow
5. Djafar Alkatiri
6. Djenri Alting Keintjem
7. Maya Rumantir
8. Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow
9. Murphy Eldy Kanly Kuhu
10. Putri Rejeki Kasad
Baca Juga: Pemilu 2024! KPU Tetapkan 22 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Utara (Sumut), 4 Incumbent Maju Lagi