KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 22 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 21 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Tengah (Sulteng) di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 300 dan 328 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Berikut daftar 22 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Tengah (Sulteng) di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:
- Abcandra Muhammad Akbar Supratman
- Abdul Rachman Thaha
- Ahmad Syaifullah Malonda
- Andhika Mayrizal Amir
- Andi Parengrengi
- Arifin Sunusi
- Arif Latadano
- Budiman Jaya Ashari
- Eva Susanti H Bande
- Febriyanthi Hongkiriwang
- Ikbal Basir Khan
- Lukky Semen
- Muh Faizal Mang
- H. Mustar Labolo
- Peri Cokroaminoto Dewantoro
- Rafiq Al-Amri
- Pdt. Rinaldi Damanik
- Siti Zahria
- Suhardi
- H. Syaifullah Djafar
- Trie Iriany Lamakampali
- Mugira
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Tengah (Sulteng) harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 7 kabupaten/kota.
Menariknya, dari 22 bakal calon tersebut adalah majunya Abcandra Muhammad Akbar Supratman, putra Anggota DPR Supratman Andi Agtas. Alumnus Universitas Trisakti ini merupakan Ketua Umum Pemuda Sulteng.
Baca Juga: Pemilu 2024! KPU Tetapkan 22 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Utara (Sumut), 4 Incumbent Maju Lagi