Hakim Berbeda Pendapat Usia Capres-Cawapres, Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

- 10 November 2023, 11:30 WIB
Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman, ia hakim yang punya pendapat berbeda usia capres-cawapres.
Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman, ia hakim yang punya pendapat berbeda usia capres-cawapres. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

KEPRI POST - Hakim Konstitusi yang pernah dissenting opinion atau pendapat berbeda soal batas usia capres-cawapres, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggantikan ketua sebelumnya, Anwar Usman yang mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan MK.

Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK yang baru berdasarkan rapat pleno hakim yang berlangsung secara tertutup dengan agenda musyarawarah mufakat.

Selain memilih Suhartoyo sebagai Ketua MK, pleno hakim pada Kamis, 9 November 2023 tersebut juga memilih Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK.

Baca Juga: Emang Bisa Majelis Kehormatan MK Seberani Itu? Ini Kata Mahfud MD tentang Gibran

"Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua," ujar Saldi Isra.

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023.

Rapat pleno para hakim konstitusi itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri sembilan hakim konstitusi. Hasil musyawarah menyepakati dua nama sebagai Calon Ketua MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.

Dari hasil musyawarah itu, kemudian Suhartoyo dan Saldi Isra berdiskusi untuk menyepakati yang menjadi ketua dan wakil ketua. Sementara tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan ruangan rapat pleno.

"Dengan dorongan untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai kepada putusan," ungkap Saldi.

Setelah keduanya bersepakat, selanjutnya tujuh hakim konstitusi kembali ke ruangan dan menyepakati hasil diskusi tersebut sebagai kesepakatan bersama.

"Itulah wujud musyawarah mufakat yang kami lakukan di ruang RPH (rapat pleno hakim) di lantai 16," tutur Saldi.

Baca Juga: Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Ungkap Skenario dan Politisasi

Hakim Dissenting Opinion

Suhartoyo adalah salah satu hakim yang punya pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres dan cawapres.

Putusan itu mengubah syarat minimal usia capres dan cawapres menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu akhirnya memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi yang masih berusia 36 tahun, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Dalam dissenting opinion-nya, Suhartoyo menilai permohonan perkara yang diajukan mahasiswa Solo, Almas Tsaqibirru, itu tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Sebagai informasi, Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.

Pria kelahiran Sleman itu meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia pada 1983, lalu Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara pada 2003. Kemudian pada 2014, ia melengkapi gelarnya dengan memperoleh Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya.

Suhartoyo meniti karir sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986. Ia juga pernah menjadi Hakim PN Curup, Hakim PN Metro, Hakim PN Tangerang, Hakim PN Bekasi, dan Hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil ketua PN Kotabumi, Ketua PN Praya, Wakil Ketua PN Pontianak, Ketua PN Pontianak, Wakil Ketua PN Jakarta Timur, dan Ketua PN Jakarta Selatan.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah