4. Mendapatkan kepercayaan yang meningkat dari masyarakat terhadap produk tersebut, hingga akhirnya memilih produk dan melakukan pembelian kembali.
Baca Juga: 4 Penginapan di Batam dengan Kolam Renang yang Besar, Luas dan Instagramable
"Pakan olahan wajib memiliki izin edar PIRT atau BPOM," papar Desak Ketut Andika Andayani, narasumber dari BPOM bidang layanan SKI dan SKE saat memaparkan mekanisme izin edar BPOM, Rabu 18 Januari 2023.
Pangan olahan merupakan makanan atau minuman yang dalam prosesnya menggunakan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan di dalamnya.
Izin edar berlaku bagi setiap pangan olahan dalam kemasan ecer, baik yang diproduksi didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dan diedarkan.
Hal sesuai landasan hukum UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Baca Juga: 5 SD dan MI Terbaik di Pagar Alam, Cek Peringkat dan Lokasinya
Kriteria pangan
Lalu, apakah yang membedakan kedua jenis izin edar PIRT dan BPOM (MD/ML) ini?
Kriteria pangan yang didaftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPP-IRT).
1. Tempat usaha berada di tempat tinggal.