Golongan makanan
Berdasarkan Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT, berikut golongan makanan yang dapat didaftarkan PIRT-nya dan jika tidak termasuk kedalam list tersebut maka wajib untuk melakukan izin BPOM (MD/ML):
1. Hasil olahan daging kering.
2. Hasil olahan ikan kering.
3. Hasil olahan unggas kering.
4. Hasil olahan sayur.
5. Hasil olahan kelapa.
6. Tepung dan hasil olahannya.
7. Minyak dan lemak.
8. Selai, jeli, dan sejenisnya.
9. Gula, kembang gula, dan madu.
10. Kopi dan teh kering.
11. Bumbu.
12. Rempah-rempah.
13. Minuman serbuk.
14. Hasil olahan buah.
15. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi.
Demikian di antara perbedaan izin PIRT dan BPOM, semoga membantu Anda yang sedang memulai bisnis kuliner.***