Anda Pemula Bisnis Kuliner? Yuk, Kenali Perbedaan Izin PIRT dan BPOM Beserta Keuntungannya

- 19 Januari 2023, 06:20 WIB
BPOM memaparkan perbedaan izin PIRT dan BPOM dan keuntungannya bagi pelaku bisnis kuliner.
BPOM memaparkan perbedaan izin PIRT dan BPOM dan keuntungannya bagi pelaku bisnis kuliner. /kepripost.com/Siti Maryam/

2. Berlaku bagi pangan olahan yang diproduksi manual maupun semi otomatis.

3. Untuk jenis pangan olahan, mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT.

Baca Juga: 5 Universitas di Batam Memiliki Program Pendidikan S2, Beserta Alamat Kampus

BPOM (MD/ML)

Kriteria Pangan yang didaftarkan di BPOM (MD/ML)

1. Mengenai lokasi produksinya harus tersendiri atau terpisah dengan rumah tangga. Bisa juga dalam satu rumah namun berbeda ruangan dan pintu masuk maupun pintu keluar.

2. Untuk pangan olahan yang diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis, atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.

3. Seluruh jenis pangan olahan.

4. Peraturan teknis: Peraturan Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Baca Juga: Info Loker di Kudus! PT Samator Buka Lowongan Kerja untuk S1, Ini Posisi dan Syaratnya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x