KEPRI POST - Penyalur TKI Ilegal tidak hanya tujuan Malaysia dan Singapura, tapi juga ada ke Negara Komboja.
Ditreskrimum Polda Kepri menangkap komplotan penyalur TKI Ilegal ke Kamboja, yang berinisial JE (wanita), F (wanita), dan H (pria), pada Rabu 6 Juli 2022.
Kasus penyelundupan TKI Ilegal ini berawal dari KBRI Phnom Penh, bahwa ada 9 pekerja Indonesia di Kamboja yang di tahan di perusahaan.
"Sembilan korban ini dipekerjakan tidak sesuai dengan janji yang diberikan. Selain itu, korban disiksa," kata Kombes Jefri Siagian, Direskrimum Polda Kepri, Jumat 8 Juli 2022.
Jefri mengatakan, selama 1 Minggu, Subdit 4 Ditreskrimum melakukan penyelidikan, dan didapat petunjuk satu pelaku perempuan berinisial JE.
"Pelaku JE diamankan di Perumahan Marina Park, lubukbaja," ujarnya.
Lanjut Jefri, satu pelaku wanita lainnya berinisial F diamankan di perumahan pemata regency, serta pelaku H juga turut diamankan.
Modus pelaku mencari pekerja TKI melalui media sosial Facebook, dan korban diimingi gaji untuk 700 Dolar sampai 1.000 dolar.
Baca Juga: Tiga Insiden Kapal Terjadi pada Juni 2022, Kepala KSOP Batam Revo: Itu Faktor Cuaca
Sesampai di Kamboja, 9 korban dipekerjakan sebagai marketing pencari klien untuk investasi bodong.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo 10 Undang- Undang Perdagangan manusia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," katanya.***