Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Penyalur TKI Ilegal ke Kamboja, Dua dari 3 Pelaku Perempuan

8 Juli 2022, 16:29 WIB
Ditreskrimum Polda Kepri ungkap penyelundupan TKI Ilegal ke Kamboja /Foto: Romi kurniawan /

KEPRI POST - Penyalur TKI Ilegal tidak hanya tujuan Malaysia dan Singapura, tapi juga ada ke Negara Komboja.

Ditreskrimum Polda Kepri menangkap komplotan penyalur TKI Ilegal ke Kamboja, yang berinisial JE (wanita), F (wanita), dan H (pria), pada Rabu 6 Juli 2022.

Kasus penyelundupan TKI Ilegal ini berawal dari KBRI Phnom Penh, bahwa ada 9 pekerja Indonesia di Kamboja yang di tahan di perusahaan.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Kepri Pertanyakan Keberadaan BP2MI di Kepri, Kombes Jefri: Tanggungjawab PMI Siapa?

"Sembilan korban ini dipekerjakan tidak sesuai dengan janji yang diberikan. Selain itu, korban disiksa," kata Kombes Jefri Siagian, Direskrimum Polda Kepri, Jumat 8 Juli 2022.

Jefri mengatakan, selama 1 Minggu, Subdit 4 Ditreskrimum melakukan penyelidikan, dan didapat petunjuk satu pelaku perempuan berinisial JE.

"Pelaku JE diamankan di Perumahan Marina Park, lubukbaja," ujarnya.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 42 PMI Ilegal di Center Point Jodoh, Kombes Jefri: Satu Kepala Rp2,5 Juta

Lanjut Jefri, satu pelaku wanita lainnya berinisial F diamankan di perumahan pemata regency, serta pelaku H juga turut diamankan.

Modus pelaku mencari pekerja TKI melalui media sosial Facebook, dan korban diimingi gaji untuk 700 Dolar sampai 1.000 dolar.

Baca Juga: Tiga Insiden Kapal Terjadi pada Juni 2022, Kepala KSOP Batam Revo: Itu Faktor Cuaca

Sesampai di Kamboja, 9 korban dipekerjakan sebagai marketing pencari klien untuk investasi bodong.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo 10 Undang- Undang Perdagangan manusia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," katanya.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler