Polisi Ringkus 6 Penyelundup TKI Ilegal dari Pelabuhan Ferry Batam Center

8 Agustus 2022, 20:26 WIB
Polisi meringkus 6 penyelundup TKI ilegal yang beroperasi melalui Pelabuhan Ferry Batam Center. /kepripost.com/

KEPRI POST - Sindikat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke negeri jiran terbongkar oleh tim dari Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Senin 8 Agustus 2022.

Sedikitnya polisi meringkus enam pelaku berinisial SS, I, E, R, S dan AK. Mereka kedapatan akan menyeberangkan para korbannya, yakni TKI ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Dalam beraksi, para pelaku ini hanya membekali korbannya dengan paspor wisata saja untuk kemudian berangkat menggunakan ferry penyeberangan menuju Johor, Malaysia.

Pelaku juga meminta sejumlah uang ke tiap korbannya dengan dalih untuk biaya akomodasi sebesar Rp15 juta per orang. Uang sejumlah itu termasuk biaya keberangkatan dan penampungan para TKI ilegal.

Baca Juga: Polresta Barelang Perketat Pengawasan Pelabuhan Tikus Batam Antisipasi Penyelundupan TKI

Sindikat penyelundup TKI ilegal ini kerap menjanjikan pekerjaan kepada setiap korbannya sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran di negeri jiran dengan upah yang menggiurkan.

Para pelaku juga menjanjikan ke setiap korbannya, jaminan langsung dapat kerja sesampainya di Malaysia.

Mereka mengaku sudah menjalankan aksinya di Pelabuhan Internsional Batam Center sejak dua bulan lalu atau Mei 2022.

Baca Juga: Besaran Gaji TKI Malaysia Tahun 2022, ART Setara Pekerja Pabrik Batam

Dari aksinya itu, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp1 juta dari biaya yang dikeluarkan oleh para TKI. Jaringan sindikat ini juga sering menampung calon TKI ilegal dari daerah timur seperti Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Madura.

Kapolsek KKP Kota Batam AKP Yusriadi Yusuf mengatakan bahwa dalam sehari, setiap pelaku bisa memberangkatkan minimal lima orang per hari.

"Pelaku bisa mendapatkan Rp1 juta dari satu orang TKI yang diberangkatkan," katanya.

Atas perbuatannya, keenam penyelundup TKI ilegal dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan TKI, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler