Tersinggung Atas Perkataan Kasar Bos KTV Eighty Nine Hotel 89 Batam, KJ Pukul Bos Sendiri

12 September 2022, 12:50 WIB
Karyawan Pembangkang! Pukul Bos KTV Eighty Nine Hotel 89 Batam, KJ Diringkus Polisi /

KEPRI POST - Kasus penganiayaan pemukulan kembali terjadi. Kali ini, KJ, karyawan KTV Eighty Nine Hotel 89 Batam aniaya Bos sendiri.

Penganiayaan terjadi pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu, dimana korban berinisial T menyuruh pelaku KJ membeli barang-barang keperluan tempat usahanya.

Pelaku pergi dengan motor ke gerai di MM Mart, sesampainya disana ada beberapa barang yang tidak ditemukan yaitu pulpen dan kwitansi.

Baca Juga: Tidak Terima Ditegur, Pemuda Mabuk di Pujasera Pasific Batam Aniaya Pengunjung dengan Badik Sebanyak 2 Kali

"Setelah selesai belanja, pelaku kembali ke tempat kerja di KTV Eigty Nine Hotel 89. Namun, pelaku tersinggung dengan perkataan korban," kata Kompol Budi Hartono, Kapolsek Lubukbaja, Senin 12 September 2022.

Lanjut Budi, korban mengatakan kepada korban 'Kenapa tidak cari ditempati lain', namun pelaku tidak menggubris.

Setelah itu pelaku mengembalikan kunci sepeda motor yang dipinjamnya dari korban, saat disuruh pergi belanja dengan cara melempar ke meja kasir.

Baca Juga: Gara-Gara Kran Air, Anto Aniaya Teman Sendiri Gunakan Parang di Gereja GISI Sekupang Batam

"Korban menyuruh pelaku mengambil kunci motor itu kembali, namun korban tidak mau. Disanalah terjadi cekcok mulut," ujarnya.

Setelah cekcok mulut, pelaku pergi. Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku kembali membawa temannya dan memukuli korban yang saat itu mau ke kamar mandi.

"Pelaku menginjak-injak tubuh korban, dan meninggalkannya begitu saja," ungkap Budi.

Baca Juga: Pukul Marbot Masjid Tiban Kampung, Budi Diringkus Polisi

Korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, dan anggota Polsek Lubukbaja menangkap pelaku dikediamannya di Perumahan Jupiter Residence Sekupang, Batam.

Atas Perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 170 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler