Ferdy Sambo Terancam Kurungan Seumur Hidup, Dimana Putri Candrawathi?

22 September 2022, 17:05 WIB
Ferdy Sambo dipecat dari Polri dan terancam kurungan seumur hidup, lantas dimana Putri Candrawathi saat ini? /Diolah Dari Google

KEPRI POST - Ferdy Sambo dipecat dari Polri dan terancam kurungan seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lantas, dimana keberadaan sang istri Putri Candrawathi saat tersangka lainnya berada di balik jeruji besi?

Mengutip berita Pikiran-Rakyat pada Kamis, 22 September 2022, Putri Candrwathi menjadi satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan oleh pihak penegak hukum.

Bahkan, saat hadir dalam proses rekonstruksi insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Putri Candrawathi juga mengekan baju berbeda dengan empat tersangka lainnya.

Baca Juga: APTISI Kepri Tolak RUU Sisdiknas: Ancaman Bagi Keberlangsungan Pendidikan

Putri Candrwathi diketahui menggunakan pakaian berwarna putih. Berbeda dengan empat tersangka lain yang memakai baju tahanan berwarna orange.

Selain itu, setelah menghadiri agenda rekonstruksi tersebut, Putri Candrawathi pun tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran di lingkungan masyarakat.

Adapun, Putri Candrwathi tidak ditahan lantaran sejumlah alasan, di antaranya adalah alasan kesehatan dan alasan anak yang masih berusia belia.

Hal tersebut sempat disampaikan langsung oleh pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis saat menemani kliennya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: PT Caterpillar Batam Buka Lowongan Kerja September 2022, Simak Syarat Lengkapnya

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil,” katanya.

"…sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujarnya.

Sebagai informasi, pihak Kejaksaan Agung pun tak memberikan keterangan soal rencana penahanan Putri Candrwathi. Kejagung juga belum memastikan apakah Putri Candrawathi nantinya akan ditahan atau tidak.

Sementara itu, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrwathi itu masih berlangsung hingga saat ini.

Baca Juga: Info Loker Batam 2022 di PT NOV Profab Buka Lowongan Kerja untuk Operator

Kelima tersangka insiden penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang itu disangkakan dengan sejumlah pasal, yaitu dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto PAsal 55 dan PAsal 56 KUHP.

Oleh karena hal tersebut, kelima tersangka itu juga akan dikenakan dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal selama 20 tahun.

Adapun, berkas perkara kelima tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu telah diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 14 September 2022, lalu.

Keterangan tersebut didapatkan melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket One Piece Film RED yang Tayang 21 September 2022 di Seluruh Bioskop Batam

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," katanya, Kamis, 22 September 2022.

Lebih lanjut, Agnes menjelaskan bahwa saat ini, pihaknya sedang melakukan proses teliti terkait kelima berkas perkara tersebut.

"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," ucapnya.

"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," ujarnya.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Ia mengimbuhkan bahwa nantinya jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka pihak Kejagung akan melanjutkannya ke tahap II.

Adapun, tahap II adalah proses pelimpahan berkas perkara yang juga dibarengi dengan penyerahan tersangka bersama barang bukti.

"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," tuturnya.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler