Kurir Pil Ekstasi Sebanyak 49,143 Ribu Butir di Klub F1 Batam, Diringkus Sat Narkoba Polresta Barelang

4 Oktober 2022, 13:24 WIB
Kurir Pil Ekstasi Sebanyak 49,143 Ribu Butir di Klub F1 Batam, Diringkus Sat Narkoba Polresta Barelang /

KEPRI POST - Antok (47), kurir Narkotika jenis Ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam diringkus Sat Narkoba Polresta Barelang, Senin 19 September 2022 malam.

Pelaku ditangkap di Parkiran Depan Foodcour Pasific, Batuampar. Barang bukti pil ekstasi sebanyak 49,143 ribu butir diamankan Sat Narkoba Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkoba di bibir pantai Foodcour belakang Hotel Pacific.

Baca Juga: Kakek-Kakek Berusia 61 Tahun Bandar Sabu, Ditangkap Sat Narkoba Polresta Barelang

"Ada tekong yang mengantar narkoba dari Malaysia, dan meletakkannya di bibir pantai. Setelah itu pelaku Antok mengambil barang tersebut mengunakan mobil GrandMax," ujar Nugroho, Selasa 4 Oktober 2022.

Lanjut Nugroho, anggota langsung menangkap pelaku, dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 bungkus pil ekstasi yang disimpan dalam karung.

"Barang ini nantinya akan diantar ke parkiran Klub F1, Hotel Planet Holiday. Setelah mobil diparkir, pelaku meninggalkan mobil tersebut, dan paginya barang tersebut sudah tidak ada atau diambil orang," ungkapnya.

Baca Juga: Dukung Berantas Narkoba, Imigrasi Belakang Padang Gelar Tes Urine

Nugroho menuturkan, pelaku sudah 4 kali mengirimkan barang ke Klub F1 Hotel Planet Holiday, dan aksi yang ke empat ditangkap petugas.

"Aksi yang pertama, kedua, dan ketiga jumlah Barang buktinya dibawah ini, sekitar 30ribuan," kata Nugroho.

Nugroho menjelaskan, bandar narkoba dari Malaysia bernama Bob, dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Polda Kepri Ungkap Kasus Narkoba Januari hingga Agustus 2022, Kokain Hanyut di Anambas Dijual Pelaku ke Batam

"Barang bukti pil ekstasi ini bermerk Gucci dan Ferarri," ujarnya.

Saat ini Polresta Barelang sedang melakukan penyelidikan terkait siapa yang menerima BB ekstasi di Kota Batam.

Atas perbuatannya, pelaku Antok dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 Tetang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler