Data Administrasi Pertanahan BP Batam Masuk Sengketa Informasi di KIP Kepri

5 Desember 2022, 11:23 WIB
Data administrasi pertanahan BP Batam masuk sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri. /HUMAS/BP BATAM

KEPRI POST - Data administrasi pertanahan di Badan Pengusahaan (BP) Batam mendominasi sengketa di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Anggota KIP Kepri Ferry Manalu mengungkapkan bahwa rata-rata kasus sengketa informasi berkaitan dengan data administrasi pertanahan, termasuk di BP Batam. Warga sulit memperoleh informasi tersebtu dari badan publik yang berwenang.

"Kami masih ada menangani satu perkara sengketa informasi data administrasi pertanahan antara seorang pengusaha dengan BP Batam," katanya, mengutip berita Antara, Senin 5 Desember 2022.

Baca Juga: 8 Hotel Murah di Batam Harga di Bawah Rp200 Ribu, Lengkap Alamat dan Fasilitasnya

Ferry mengungkapkan, selama periode Januari hingga November 2022 terdapat lima perkara sengketa informasi yang dilaporkan warga ke KIP Kepri.

Jumlah perkara sengketa informasi tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya dengan enam perkara. Ini menandakan bahwa minat masyarakat untuk melaporkan kasus terkait sengketa informasi semakin minim.

"Pihak terkait wajib melaksanakan putusan KIP. Jika keberatan, mereka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.

Ferry menerangkan bahwa keterbukaan informasi itu wajib dilaksanakan badan publik berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Mie Lendir dan Mie Tarempa, Kuliner Khas Kepri yang Gurih, Pedas, dan Manis

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal itu mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik guna mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Sampai saat ini, banyak warga Kepri yang belum mampu membedakan antara informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat dan informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan.

Ia menjelaskan bahwa informasi yang dirahasiakan berhubungan dengan informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, bisa mengganggu ketahanan ekonomi nasional, hingga bisa mengungkapkan rahasia pribadi.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler