4 ASN di KPU Bengkalis Masuk Bui Karena Gunakan Dana Hibah untuk Foya-Foya

11 Mei 2023, 11:00 WIB
Kepolisian menahan empat ASN di KPU Bengkalis masuk bui karena menggunakan dana hibah untuk foya-foya. /tangkap layar/polres bengkalis/

KEPRI POST - Kepolisian menahan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, karena memakai uang dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk foya-foya. Pera tersangka mendominasi penggunaan dana hibah tanpa mengabaikan petunjuk teknis, sehingga menimbulkan temuan kerugian negara hingga Rp4,5 miliar.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan bahwa keempat ASN tersebut merupakan ASN di KPU Bengkalis. Keempatnya adalah Puji Hartono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran.

 

Kemudian Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Dispora Tak Hanya Seret Anak Isdianto Mantan Gubernur Kepri, Kemungkinan ada Tersangka Lagi

"Keempat ASN tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Keempat ASN KPU Bengkalis itu diduga melakukan maling uang rakyat atau korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020.

Adapun dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tersebut mencapai Rp40 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2019 dan 2020.

 

Para tersangka mengelola keuangan tersebut tanpa petunjuk teknis (juknis), sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Baca Juga: Mendagri Imbau Kepala Daerah Bantu Korban Gempa Cianjur Pakai Dana Hibah, Rudi Justru Galang Donasi

Selain itu, para tersangka juga tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU), karena diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Pihak kepolisian telah melimpahkan keempat tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut kepada jaksa penuntut umum pada Rabu, 10 Mei 2023.

 

Keempat ASN KPU Bengkalis yang ditahan karena dana hibah itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler