Mantan Pegawai Pegadaian Syariah Batam Divonis Penjara 7 Tahun, Gadaikan Ulang Barang Nasabah

9 Juli 2023, 10:30 WIB
Mantan pegawai Pegadaian Syariah Batam divonis penjara tujuh tahun karena menggadaikan ulang barang nasabah. /tangkap layar/pegadaian/

KEPRI POST - Suherna Ningsih, mantan pegawai Pegadaian Syariah di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) divonis penjara tujuh tahun karena kasus manipulasi gadai dengan menggadaikan ulang barang titipan nasabah.

Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar membacakan vonis terhadap mantan pegawai Pegadaian Syariah Batam tersebut dlam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis 6 Juli 2023.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengenakan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara terhadap mantan pegawai Pegadaian Syariah Batam yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar tersebut.

Baca Juga: Manipulasi Gadai Fiktif, Pegawai Pegadaian Syariah Batam Dituntut Penjara 7,5 Tahun

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun," ujar majelis.

Kronologis Gadai Fiktif Pegadaian Syariah Batam

Suherna Ningsih menjabat sebagai Penaksir di perusahaan BUMN tersebut. Wanita kelahiran Tulungagung, 9 Januari 1991 ini beralamat di Jodoh Permai Blok D Nomor 3, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar atau Bengkong Pertiwi Blok A3 Nomor 15.

Kasus manipulasi gadai atau gadai fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Sei Panas, Kota Batam terjadi dalam rentang Juli 2021 sampai Februari 2022.

Kasus terungkap saat Auditor melakukan audit pada Februari 2022. Dalam pemeriksaan fisik barang gadai berupa emas, baik kepingan, lantakan, dan perhiasan yang ada di penyimpanan, auditor menemukan beberapa barang tidak sesuai.

Baca Juga: Pegawai PT Pegadaian Ditangkap Kejaksaan Batam, Manipulasi Data Fiktif Nasabah Sebanyak 66 Transaksi

Ketidaksesuaian ini terjadi karena adanya perbedaan antara fisik barang dengan form permintaan rahn (FPR) atau surat bukti rahn (SBR).

Menemukan ada perbedaan, saksi kemudian meminta Suherna untuk mencari dan menemukan barang gadaian yang kurang. Namun keesokan harinya, ia justru tidak masuk kerja tanpa alasan.

Dari pemeriksaan di meja kerjanya, ditemukan perhiasan meja yang tersimpan di dalam laci.

Berdasarkan penelusuran diketahui bahwa perhiasan yang merupakan barang jasa titipan atau gadai itu digadaikan ulang oleh terdakwa. Ia melakukan itu karena membawa kunci penyimpanan.

Baca Juga: Tips Hindari Penipuan Lelang Online dengan Harga Murah Mengatasnamakan Pegadaian

Terdakwa masuk ke brankas pada pagi hari dan mengambil barang gadai berupa satu bungkus logam mulia untuk digadaikan kembali. Untuk mengelabui kasir, terdakwa mengaku barang gadai itu merupakan titipan milik saudaranya yang tidak bisa datang.

Guna memuluskan rencananya, terdakwa sudah menyiapkan KTP, FPR, dan menadatangani atas nama nasabah. Menjelang jatuh tempo, terdakwa melakukan gadai lagi barang dari jasa titipan untuk biaya perpanjangan gadai sebelumnya dan sisanya untuk kebutuhan pribadi.

Hasil audit mengungkap dalam kurun waktu 8 bulan, dari Juli 2021 sampai Februari 2022, ada transaksi gadai baru, ulang gadai, minta tambah, dan cicil dari 14 jasa titipan, mulia ultimate, rahn dan arrum emas baru. Total barang jaminan sebanyak 60 potong rahn dengan nilai uang pinjaman mencapai Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Lowongan Kerja Anak PT Pegadaian 1 November 2022, Butuh Lulusan SMA dan D3, Buruan!

Sementara itu selama bertugas di Kantor Pegadaian Cabang Syariah Sei Panas dari 2021-2022, terdakwa melakukan 73 potong kredit yang tidak sesuai ketentuan. Terdakwa selaku penaksir memproses kredit utnuk dirinya sendiri dengan barang jaminan yang berasal dari barang titipan nasabah.

Dari 73 potong kredit produk rahn tersebut, telah dicairkan dengan barang jaminan dari produk mulia ultimate syariah dengan OSL sebesar Rp2 miliar.

Majelis hakim menilai mantan pegawai Pegadaian Syariah Batam tersebut terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler