KEPRI POST - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kena sanksi moral karena hadir dalam acara jalan santai Partai Hanura. Komisi ASN (KASN) menilai pejabat Pemprov tersebut melanggar netralitas ASN di Pemilu 2024.
Acara jalan santai Hanura tersebut berlangsung di Stadion Mini Abdul Manaf, Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, pada 5 November 2023. Pejabat Pemprov Kepri yang hadir dalam acara itu ada dua orang, yakni Arif Fadillah dan Yova Aprizair.
Arif Fadillah saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemprov Kepri. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Sekdaprov Kepri serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Awas! Ada Sanksi Bagi ASN di Kepri yang Tidak Netral Pada Pemilu 2024
Sedangkan Yova Apriazir adalah Kepala Seksi Strategi dan Komunikasi Pariwisata di Dinas Pariwisata Kepri. Dalam acara itu, Arif dan Yova sama-sama mengenakan kaos yang identik dengan warna Partai Hanura.
Selain Arif dan Yova, jalan santai juga dihadiri Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang saat ini menjabat sebagai Pjs Ketua Hanura Kepri. Acara berlangsung meriah, karena mendatangkan artis ibukota, Gita KDI.
Sanksi KASN ke Pejabat Pemprov Kepri
KASN telah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024 terhadap dua pejabat Pemprov Kepri tersebut, Arif Fadillah dan Yova Aprizair.
Hasilnya, KASN menilai telah terjadi pelanggaran netralitas ASN dan menjatuhkan sanksi moral kepada Yova Aprizair. Sanksi itu tertuang dalam surat nomor B-4780/NK.01.00/12/2023 yang terbit pada Rabu, 20 Desember 2023.
KASN telah merekomendasikan ke Gubernur Kepri selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi moral tersebut. Karena Yova menghadiri kegiatan kepartaian tanpa izin dari atasannya langsung.
Baca Juga: Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Kepri Rekomendasikan 2 Pejabat Pemprov ke KASN
Gubernur bisa mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan rekomendasi KASN.
KASN juga meminta pejabat yang berwenang untuk melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam waktu 14 hari kerja.
Sedangkan terhadap Arif Fadillah, KASN menilai tidak ada pelanggaran netralitas ASN, karena yang bersangkutan hanya menghadiri kegiatan berdasarkan surat perintah tugas Sekretaris Daerah Kepri.
Perintah tugas itu tertuang dalam surat Nomor 3.1/090.DD/1.C.3.5/XI/2023 tertanggal 3 November 2023.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri membenarkan terbitnya rekomendasi KASN atas temuan pelanggaran netralitas pejabat Pemprov Kepri.
Komisioner Bawaslu Kepri, Rosnawati mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi, KASN memutuskan Yova Aprizair terbukti melanggar netralitas ASN. Sedangkan Arif Fadillah tidak terbukti melanggar netralitas ASN Pemilu 2024.
"KASN menjatuhkan sanksi moral terhadap ASN, Yopa Aprizair," ujar Rosnawati, mengutip berita Antara, Sabtu 23 Desember 2023.***