Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat, Ini Perannya

- 27 Juni 2022, 18:25 WIB
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019. /

KEPRI POST - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjadi tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.

Dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung pada Senin 27 Juni 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa ada dua tersangku baru dalam kasus tersebut.

"Sejak Senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda," katanya.

Selain Emirsyah Satar, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS sebagai tersangka.

Baca Juga: Simpan Sabu 100,7 Gram Dalam Dubur, Penumpang Tujuan Surabaya Diamankan Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam

Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.

Apa peran Emirsyah Satar dalam kasus tersebut?

Burhanuddin mengungkap peran kedua dalam kasus tersebut. Emir, jelas Burhanuddin, telah membocorkan rencana pengadaaan pesawat kepada tersangka SS.

"Hal itu bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PAA) milik PT Garuda Indonesia," katanya.

Baca Juga: Dua Nelayan Asal Meranti 'Lost Contact' di Perairan Karimun, Basarnas serta TNI dan Polri Diturunkan

Burhanuddin juga menyebut Emir bersama dewan direksi berinisial HS serta Capten HW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa. Yakni dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPW). Tujuannya agar pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 menang atau terpilih.

"Bahwa instruksi perubahan analisa yang dilakukan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui tersangka SS," ucapnya, dikutip dari berita Pikiran-Rakyat berjudul 'Kejagung Ungkap Peran Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat'. (Muhammad Rizky Pradila/pikiran-rakyat.com)

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x