Sedangkan RR dan KM memiliki peran membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir adalah Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
"FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak," jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancamannya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***