KEPRI POST - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempersiapkan langkah-langkah dalam menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kejagung langsung menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut. Untuk memastikan kasus yang menyeret Ferdy Sambo berjalan transparan, nantinya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan mengawasi langsung proses hukum tersebut.
Baca Juga: Timsus Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Ini Penegasan Kapolri
Kasus pembunuhan Brigadir J saat ini menjadi perhatian publik dan media di tanah air. Ketut menegaskan bahwa proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung secara terbuka, sehingga publik bisa mengikuti dan turut memantau.
"Keterbukaan dalam penanganan kasus tersebut sudah menjadi komitmen Kejagung dengan mengedepankan profesionalisme terhadap penanganan perkara, apapun itu dan siapapun dia," terangnya, Sabtu 13 Agustus 2022.
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca Juga: Patahkan Skenario Ferdy Sambo, Kapolri: Tidak Ditemukan Fakta Tembak Menembak
Penetapan tersangka terhada Ferdy Sambo sekaligus mematahkan skenario terjadinya tembak menembak yang berakhir dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.