Terungkap Dugaan Ferdy Sambo Suap LPSK dan Bharada E

- 14 Agustus 2022, 07:05 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo, Akhirnya terbongkar kebohongan-kebohongan Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J, aktor utama telah mengaku
Irjen Pol Ferdy Sambo, Akhirnya terbongkar kebohongan-kebohongan Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J, aktor utama telah mengaku /

KEPRI POST - Dugaan Ferdy Sambo berupaya menyuap staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Bharada E terungkap.

Ferdy Sambo kabarnya menjanjikan Bharada E uang sebesar Rp1 miliar saat memerintahkan untuk menembak Brigadir J. Ia juga berupaya menyuap dua staf LPSK yang melakukan asesmen awal atas permohonan perlindungan.

Dugaan penyuapan oleh Ferdy Sambo kepada LPSK dan Bharada E itu bisa terjerat pidana, karena unsur penyuapan masuk kategori obstruction of justice. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan hal tersebut.

Menurutnya, Mabes Polri harus mendalami dugaan penyuapan tersebut. Karena seandainya hal tersebut benar adanya, itu sudah menjadi bagian dari merusak barang bukti serta upaya mengaburkan fakta.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Ancaman Hukumannya

"LPSK juga berhak membuat aduan terkait dua stafnya yang katanya sempat diberi amplop suap, namun ditolak. Sebab kedua staf itu datang menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang," katanya, Sabtu 13 Agustus 2022.

Abdul Fickar menerangkan bahwa LPSK tak boleh mendapat intervensi dari siapapun saat menjalankan tugasnya.

"Intinya pihak yang terlibat upaya penyuapan harus diproses hukum dan dijerat pidana," tegasnya.

Sebelumnya, mantan penasihat hukum Bharada E, Deolipa Yumara, adalah salah satu yang menyampaikan informasi dugaan penyuapan tersebut.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah