Kasus Perjudian dan Gelper Kepri, Polda: Pemko Batam Wajib Awasi Gelper Batam

- 24 Agustus 2022, 12:05 WIB
Kasus perjudian dan gelanggang permainan atau gelper Kepri, Polda menyebut Pemko Batam wajib awasi gelper Batam.
Kasus perjudian dan gelanggang permainan atau gelper Kepri, Polda menyebut Pemko Batam wajib awasi gelper Batam. /kepripost.com/kusno/

Kapolda Kepri menjelaskan bahwa temuan 15 kasus perjudian itu terdiri dari 7 kasus perjudian konvensional dan 8 kasus di online.

Ketujuh kasus perjudian konvensional itu antara lain kasus di Polda Kepri dan Polresta Barelang serta kasus gelper di Polresta Barelang. Kemudian kasus kartu song di Polresta Barelang dan kasus permainan kartu remi di Polres Bintan.

Sedangkan delapan kasus perjudian via internet itu di antaranya kasus website di Ditreskrimsus Polda Kepri, di Polresta Barelang dan di Polresta Tanjungpinang. Kemudian kasus di Polres Karimun serta kasus yang sama di Polres Lingga.

"Dari kasus perjudian tersebut diamankan sebanyak 55 tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Kapolda Kepri.

Baca Juga: Ariel Tatum Ngidam Ote-Ote di Sayap-Sayap Patah, Ini Resep dan Cara Bikinnya

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kepri juga mengungkap peran para tersangka. Di antaranya sebagai penulis pada kertas, pembeli kertas, penjual, pengawas dan customer service pada website online, pemilik usaha, pemilik kedai, kasir, dan pemain.

Tidak hanya mengamankan para tersangka, Polda Kepri juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara.

Barang bukti itu antara lain 2 unit sepeda motor, 24 unit handphone, 5 unit CPU, 6 unit monitor, dan 4 unit mesin gelper. Kemudian 2 tas slempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 set kartu remi, 7 unit token dari bank untuk transaksi, 28 buku rekapan sie jie, buku tabungan, kalkulator, hingga pena.

"Dari kasus ini, Polda Kepri melaksanakan penindakan terhadap kasus-kasus perjudian maupun tindak pidana lainnya seperti narkoba yang dapat meresahkan masyarakat," katanya.

Atas perbuatannya, kepolisian menyangka para tersangka dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah