Digugat Anak Tauke Rempah, Negara Kalah Rp62 Miliar

- 10 September 2022, 11:35 WIB
Digugat anak tauke rempah di persidangan, negara kalah dan harus membayar Rp62 miliar.
Digugat anak tauke rempah di persidangan, negara kalah dan harus membayar Rp62 miliar. /

KEPRI POST - Hardjanto Tutik, anak dari warga tionghoa bernama Lim Tjiang Poan, memenangkan gugatan ke negara sebesar Rp62 miliar.

Anak pengusaha rempah di era tahun 1950-an tersebut, menggugat beberapa petinggi negeri ini seperti Menteri Keuangan, DPR RI, hingga Presiden Jokowi.

Beberapa petinggi negeri tersebut, diwajibkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang untuk membayar Rp62 miliar kepada penggungat.

Baca Juga: RCW Kepri Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak Batam

Saat pemerintah RI sedang krisis keuangan, apalagi baru merasakan merdeka lima tahun, tepatnya tahun 1950, kala itu orangtua dari Hardjanto Tutik memberikan pinjaman kepada pemerintah yang jumlahnya waktu itu Rp80.300.

Dalam persidangan, hakim menilai Keputusan Menteri Keuangan (PMK) No 466 Tahun 1978 yang menyatakan utang itu sudah kedaluwarsa merupakan hal yang tidak bisa diterima.

Sebelum masuk ke sidang gugatan, Pengadilan Negeri Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak, namun tak menemui kata sepakat.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x