Setelah cekcok mulut, pelaku pergi. Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku kembali membawa temannya dan memukuli korban yang saat itu mau ke kamar mandi.
"Pelaku menginjak-injak tubuh korban, dan meninggalkannya begitu saja," ungkap Budi.
Baca Juga: Pukul Marbot Masjid Tiban Kampung, Budi Diringkus Polisi
Korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, dan anggota Polsek Lubukbaja menangkap pelaku dikediamannya di Perumahan Jupiter Residence Sekupang, Batam.
Atas Perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 170 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.***