KEPRI POST - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J. Surat tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Untuk mempercepat dan mengawal proses persidangan agar berjalan lancar dan gamblang, pihak Kejagung menyatakan telah menunjuk dan mengutus sebanyak 43 jaksa penuntut umum terbaiknya.
Pada surat pemberitahuan ketetapan tersangka, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, Ferdy Sambo berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidanan obstruction of justice.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Berjalan Lancar, Mahfud MD Apresiasi Polri
Selain Ferdy Sambo, ditegaskan Ketut, ada enam nama lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ARA, CP, BW, HK, AN, dan IW.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD telah menerima laporan dan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin, 12 September 2022.
Mahfud menyebutkan bahwa penanganan peristiwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat berjalan dengan baik.
Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Batam Bright PLN 2022
"Saya kira kita harus optimis juga. Harus punya prasangka baik. Bahwa Polri itu sebenarnya kalau mau jujur kan sudah on the track ya dalam kasus ini," ungkapnya.