Sambo Resmi Dipecat, Peluangnya Jadi Anggota Polri Lagi Tergantung,,,

- 20 September 2022, 09:35 WIB
Ferdy Sambo resmi diberhentikan atau dipecat dari profesinya sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo resmi diberhentikan atau dipecat dari profesinya sebagai anggota Polri. /

KEPRI POST - Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari profesinya sebagai anggota Polri dengan status pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Senin 19 September 2022.

Namun, PTDH terhadap Sambo tersebut bisa jadi bukan akhir dari nasibnya. Karena masih ada peluang bagi Sambo untuk menjadi anggota Polri lagi melalui Peraturan Polri nomor 7/2020 tentang KKEP, khususnya pasal 83 yang berpotensi untuk dilakukan peninjauan kembali dalam masa tiga tahun.

Menurut Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto, pemberhentian tersebut bukan berarti menutup peluang Sambo untuk bisa kembali ke Korps Bhayangkara.

Baca Juga: PT Sys Mac Indonesia Batam Buka Lowongan Kerja Bagian Produksi

Dalam pasal tersebut ayat satu mengatur bahwa Kapolri berwenang untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Kemudian pada ayat dua menyebutkan bahwa PK dilakukan apabila putusan KKEP atau banding terdapat kekeliruan.

Selanjutnya pada ayat tiga juga tertulis bahwa PK sebagaimana dimaksud dalam ayat satu dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau banding.

"Dari pasal 83 ini artinya, kewenangan PK hanya dimiliki Kapolri. Terhukum tidak memiliki kewenangan mengajukan PK," ujarnya.

Apakah dengan pasal 83 tersebut dapat diartikan bahwa sebenarnya putusan banding tidak final dan mengikat? Bambang mengatakan bahwa semua tergantung Kapolri.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah