Bawa Solar 600 Kilo Liter Ilegal di Laut Batam, Nakhoda dan ABK Kapal Tanker Jadi Tersangka

- 28 September 2022, 15:35 WIB
Bawa Solar 600 kilo liter ilegal di laut Batam, Nakhoda dan ABK Kapal Tanker jadi tersangka.
Bawa Solar 600 kilo liter ilegal di laut Batam, Nakhoda dan ABK Kapal Tanker jadi tersangka. /

Sejak tanggal 20 hingga 25 September 2022 dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya. Melalui pemantauan radar, MT. ZAKIRA berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut.

Berdasarkan pemantauan, kapal tanker tersebut diduga melakukan aktivitas Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 Crew Kapal Pelni untuk Dokter Kapal

Kemudian pada Minggu, 25 september 2022 didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak Solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarahkan haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

"Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan 600 kilo liter minyak Solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” katanya.

Pada Senin 26 September 2022 pukul 02.00 WIB kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi," katanya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x