Kepri Rawan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

- 29 September 2022, 10:01 WIB
Ilustrasi kasus pengiriman TKI ilegal ke Malaysia dari Kepri.
Ilustrasi kasus pengiriman TKI ilegal ke Malaysia dari Kepri. /

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 paspor, 4 KTP, 5 unit ponsel, serta 1 kartu ATM.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 di PT Caterpillar Batam, Simak Syarat Lengkapnya

Berdasarkan pemeriksaan, ketiga orang calon TKI ilegal ini mengaku telah menyerahkan uang sebanyak Rp6 juta kepada tekong H untuk membiayai keberangkatan mereka ke Malaysia.

Ketiga korban sudah dua minggu berada di rumah penampungan tersebut, namun tak kunjung diberangkatkan ke Malaysia.

"Tekong H juga mengaku telah menerima uang Rp6 juta dari ketiga calon TKI ilegal dan membenarkan ketiga korban hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi," katanya.

Saat ini polisi sudah mengamankan tekong H dan tiga korban calon pekerja migran ilegal ke Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tekong H, polisi menjerat dengan pasal 69 juncto pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp15 miliar.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah