"Aksi yang pertama, kedua, dan ketiga jumlah Barang buktinya dibawah ini, sekitar 30ribuan," kata Nugroho.
Nugroho menjelaskan, bandar narkoba dari Malaysia bernama Bob, dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Barang bukti pil ekstasi ini bermerk Gucci dan Ferarri," ujarnya.
Saat ini Polresta Barelang sedang melakukan penyelidikan terkait siapa yang menerima BB ekstasi di Kota Batam.
Atas perbuatannya, pelaku Antok dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 Tetang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***