Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari hingga 1 November

- 15 Oktober 2022, 14:40 WIB
Kementerian Hukum dan HAM membenarkan pencekalan terhadap Nikita Mirzani ke luar negeri selama 20 hari.
Kementerian Hukum dan HAM membenarkan pencekalan terhadap Nikita Mirzani ke luar negeri selama 20 hari. /Tangkapan layar YouTube Seputar Indonesia

KEPRI POST - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan Nikita Mirzani ke luar negeri selama sekitar 20 hari.

Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa pencekalan Nikita Mirzani ke luar negeri berdasarkan permohonan Polres Serang Kota.

“Nikita Mirzani masa pencegahan (dicekal ke luar negeri) terhitung dari Kamis 13 Oktober sampai 1 November 2022," katanya, mengutip berita Pikiran-Rakyat pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

Dengan pencekalan tersebut, artis yang akrab disapa ‘Nyai’ ini tidak bisa bepergian ke luar negeri selama masa pencekalan.

Baca Juga: Close Friends Rizky Billar Bocor, Sebut Ada Pengkhianat di Kasus KDRT Lesti Kejora

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Nikita Mirzani terkait pencekalan ke luar negeri tersebut.

Namun, belakangan ini Nikita Mirzani tengah berurusan dengan pihak kepolisian usai diadukan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.

Kekasih Nindy Ayunda itu merasa dirugikan karena unggahan Instagram Story yang dibuat Nikita Mirzani yang menuduhnya sebagai penipu, pemberi harapan palsu (PHP), dan banyak omong.

Dito Mahendra pun merasa kaget dan heran, karena menurutnya, selama ini tidak pernah berinteraksi dengan Nikita Mirzani.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah