Daftar 49 Sirup Obat Produksi Afi Farma yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

- 8 November 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi 49 produk sirup obat produksi PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya oleh BPOM karena melanggar.
Ilustrasi 49 produk sirup obat produksi PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya oleh BPOM karena melanggar. /Pixabay/Steffen Frank/Pixabay

KEPRI POST - Berikut daftar 49 produk sirup obat produksi PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain Afi Farma, BPOM juga memerintahkan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries menghentikan produksi sirup obat.

Mengutip laman BPOM pada Selasa, 8 November 2022, investigasi BPOM menyimpulkan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afi Farma melanggar produksi sirup obat.

Baca Juga: SMOE Batam Buka 9 Lowongan Kerja untuk 426 Orang, Simak Syaratnya

Adapun ke-49 produk Afi Farma yang dicabut izin edarnya itu adalah:

 

Berikut daftar 49 produk sirup obat produksi PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya oleh BPOM karena melanggar.
Berikut daftar 49 produk sirup obat produksi PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya oleh BPOM karena melanggar.

Berikut daftar 49 produk sirup obat produksi PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya oleh BPOM karena melanggar.
Berikut daftar 49 produk sirup obat produksi PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya oleh BPOM karena melanggar.

Baca Juga: McDermott Batam Buka 5 Lowongan Kerja, Minimal Tamatan SMA

Berikut perintah BOPM kepada tiga industri farmasi tersebut:

  • Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;
  • Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
  • Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
  • Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
  • Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Saat ini BPOM masih terus melakukan investigasi dan pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut.

Di antara bahan baku pelarut itu seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan," sebut BPOM.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x