Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembacokan di Titik Nol Yogyakarta, Terancam 7 Tahun Penjara

- 11 Februari 2023, 07:00 WIB
Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers penangkapan enam pelaku pembacokan di Titik Nol Yogyakarta.
Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers penangkapan enam pelaku pembacokan di Titik Nol Yogyakarta. /kepripost.com/haris/

KEPRI POST - Polresta Yogyakarta dan Tim Gabungan Polda DIY berhasil menangkap enam pelaku pembacokan yang terjadi di Titik Nol Yogyakarta pada Selasa dini hari. Rombongan pelaku itu ditangkap di SPBU Wangon, Banyumas, Jawa Tengah pukul 12.30 WIB pada Kamis, 9 Februari 2023.

Enam pelaku itu adalah LT (23) warga Sosromenduran, TR (27) dan NK (20) warga Pringgokusuman, FN (28) warga Cokrodiningratan, YG (33) warga sosromenduran. Dan satu pelaku GN (17) yang berstatus pelajar.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Saiful Anwar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta menjelaskan barang bukti yang disita dari pelaku, di antaranya 2 buah sepeda motor, 1 buah senjata tajam, baju pelaku, hingga helm korban yang dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Video Pembacokan di Titik Nol Yogyakarta, Polda DIY: Kami Serius Menangani Peristiwa Ini

“Pelaku dapat terkena ancaman Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Saiful.

Kronologi Kejadian versi Polisi

Kombes Pol Saiful menjelaskan kejadian berawal perselisihan antara korban dengan tersangka GN. Korban bersama temannya melewati perempatan Tugu Yogyakarta ke arah selatan lalu berbelok ke arah jembatan Kleringan menuju Malioboro.

Korban memainkan gas motor dan standing, kemudian berbelok ke arah Jl Malioboro lalu bertemu dengan terduga GN (17). GN berteriak dengan menggunakan bahasa Jawa. Setelah itu saling mengejek hingga terjadi perkelahian antara korban dan temannya dengan GN, namun hal itu dipisahkan oleh orang disitu.

GN yang tidak terima lalu pulang ke rumah mengambil besi knock dan pergi ke daerah Pringgo untuk memberitahukan teman-temannya. Tak lama GN beserta teman-temannya mendatangi korban yang berada di Titik Nol sehingga terjadilah perkelahian dan pengeroyokan.

Baca Juga: Tersangka Narkoba, Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda Terancam 20 Tahun Penjara

LT (23) menebaskan senjata tajam ke arah korban sehingga mengenai bahu korban. Sedangkan TR (27) memukul korban sebanyak 2 kali dan juga memukul teman korban hingga 4 kali. NK (20) menendang 1 kali ke teman korban, dan GN (17) sendiri memukul knock besi ke kepala korban.

Isi Pasal 170 KUHP

Pasal tentang pengeroyokan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170.

Pasal 170 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga: Polisi Masih Dalami Kasus Azhari David Yolanda, Anggota DPRD Batam Terseret Narkoba

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Polisi Bertindak Cepat Mengejar Pelaku

Dilansir dari akun Resmi Polda DIY, sebelum viral polisi sebelumnya tidak mengetahui kejadian ini. Kemudian polisi segera melakukan langkah penyelidikan hingga mendapat identitas korban, lalu dalam 1 x 24 jam berdasarkan keterangan korban polisi berhasil menangkap pelaku GN.

Dalam mengamankan enam tersangka, Satreskrim Polresta Yogyakarta dibantu Jatanras Polda DIY. Sementara korban diketahui menderita luka gores karena sabetan celurit pelaku setelah mengenai helm korban saat kejadian.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x