"Satu calon PMI, pelaku mendapat keuntungan Rp 2 juta. Tidak hanya itu, PMI ilegal ini juga akan dipotong gajinya setiap bulan sebesar 750 Ringgit," ungkap Budi.
Budi menuturkan, pelaku sudah melakukan perekrutan PMI ilegal dari September 2022, dan sudah mengirimkan sekitar 50 orang PMI ilegal melalui pelabuhan resmi.
"Pelaku diancam Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," katanya.***