Penampungan PMI Ilegal di Apartemen Sky Garden Batam Dibongkar Polisi, Amankan 4 Calon Pekerja dan Satu Pelaku

- 7 Maret 2023, 16:38 WIB
Penampungan PMI Ilegal di Apartemen Sky Garden Batam Dibongkar Polisi, Amankan 4 Calon Pekerja dan Satu Pelaku
Penampungan PMI Ilegal di Apartemen Sky Garden Batam Dibongkar Polisi, Amankan 4 Calon Pekerja dan Satu Pelaku /

KEPRI POST - Muhammad Husin (46), pelaku perekrut PMI ilegal diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang, di Apartemen Sky Garden, Lubukbaja, pada Minggu 5 Maret 2023 malam. 

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang menemukan 4 orang calon PMI ilegal di Apartemen Sky Garden Batam, yang akan dikirimkan ke Malaysia.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada tempat penampungan PMI ilegal di Apartemen Sky Garden.

Baca Juga: Pelangsir BBM Solar Bersubsidi di Batam Ditangkap Polisi: Kompol Budi: Pelaku Gunakan Kartu Fuel Card Terbaru

"Anggota langsung bergerak ke Apartemen Sky Garden, dan menangkap pelaku serta mengamankan 4 PMI ilegal yang semuanya perempuan," ujar Budi.

Budi menjelaskan, modus pelaku adalah menjanjikan kepada calon PMI bekerja ke Malaysia, dengan gaji sebesar Rp 5 juta per-bulan.

"Pelaku merekrut PMI asal Ambon, dan pelaku ini ada koneksi di Ambon dan Malaysia," katanya.

Lanjut Budi, setelah melakukan perekrutan, pelaku memberikan fasilitas seperti penjemputan ke bandara, tempat tinggal sebelum diberangkatkan, dan sekaligus pengurusan paspor.

Baca Juga: Imigrasi Batam Tolak 1,258 Orang Ke Luar Negeri pada Januari 2023, Cegah Keberangkatan PMI Ilegal

"Satu calon PMI, pelaku mendapat keuntungan Rp 2 juta. Tidak hanya itu, PMI ilegal ini juga akan dipotong gajinya setiap bulan sebesar 750 Ringgit," ungkap Budi.

Budi menuturkan, pelaku sudah melakukan perekrutan PMI ilegal dari September 2022, dan sudah mengirimkan sekitar 50 orang PMI ilegal melalui pelabuhan resmi.

"Pelaku diancam Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," katanya.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x