Lanjut Tarigan, pihak Imigrasi langsung melapor ke Pos KKP pelabuhan, dan anggota langsung melakukan pemeriksaan.
"Anggota langsung mengamankan 2 calon PMI ilegal ini, serta dua pelaku lainnya," ungkap Tarigan.
Baca Juga: Imigrasi Batam Tolak 1,258 Orang Ke Luar Negeri pada Januari 2023, Cegah Keberangkatan PMI Ilegal
Saat penangkapan, satu pelaku berinisial T sudah terlebih dahulu naik kapal ke Malaysia, dan ditetapkan sebagai DPO.
"Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 83 dan atau pasal 80, Undang-Undang perlindungan ketenagakerjaan," katanya.***