4 ASN di KPU Bengkalis Masuk Bui Karena Gunakan Dana Hibah untuk Foya-Foya

- 11 Mei 2023, 11:00 WIB
Kepolisian menahan empat ASN di KPU Bengkalis masuk bui karena menggunakan dana hibah untuk foya-foya.
Kepolisian menahan empat ASN di KPU Bengkalis masuk bui karena menggunakan dana hibah untuk foya-foya. /tangkap layar/polres bengkalis/

Para tersangka mengelola keuangan tersebut tanpa petunjuk teknis (juknis), sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Baca Juga: Mendagri Imbau Kepala Daerah Bantu Korban Gempa Cianjur Pakai Dana Hibah, Rudi Justru Galang Donasi

Selain itu, para tersangka juga tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU), karena diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Pihak kepolisian telah melimpahkan keempat tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut kepada jaksa penuntut umum pada Rabu, 10 Mei 2023.

 

Keempat ASN KPU Bengkalis yang ditahan karena dana hibah itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x