Gunakan Dana PNPM untuk Pribadi, 2 Pengurus UPK Bintan Dituntut 2 Tahun Penjara

- 23 Mei 2023, 12:00 WIB
Dua Pengurus UPK Bintan yang gunakan dana PNPM untuk kepentingan pribadi dituntut dua tahun penjara.
Dua Pengurus UPK Bintan yang gunakan dana PNPM untuk kepentingan pribadi dituntut dua tahun penjara. /tangkap layar/PN Tanjungpinang/

Kasus penyelewengan dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan di UPK Lestari Bintan ini bermula dari adanya kucuran dana pemerintah senilai Rp2,85 miliar. Peruntukan dana itu adalah untuk membantu kebutuhan modal usaha masyarakat dalam usaha pertanian, peternakan, dan perikanan.

Baca Juga: Polisi Dilarang Razia untuk Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

Namun dalam prosesnya, terdakwa memanfaatkan dana itu untuk kepentingan pribadi dengan cara dan menyimpannya secara individu. Nilainya mencapai Rp650 juta.

 

Sementara berdasarkan petunjuk teknis operasional (PTO) tahun anggaran 2008 dan tahun anggaran 2014 serta 2015, pemerintah menyatakan program PNPM Mandiri Pedesaan itu sudah berakhir. Namun kedua terdakwa masih mengelola dana tersebut.

Dalam Musyawarah Antar Desa di UPK Lestari Bintan pada 2018, terungkap adanya rekayasa berita acara musyawarah. Rekayasa itu terkait persetujuan kegiatan simpan pinjam secara bergulir dari dana PNPM.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x