2 Pelaku Jambret di Depan Hotel Pacific Batam Diringkus Polisi, Kompol Moko: 2 Pelaku Resedivis

- 8 Juni 2023, 14:42 WIB
2 Pelaku Jambret di Depan Hotel Pacific Batam Diringkus Polisi, Kompol Moko: 2 Pelaku Resedivis
2 Pelaku Jambret di Depan Hotel Pacific Batam Diringkus Polisi, Kompol Moko: 2 Pelaku Resedivis /

KEPRI POST - Dua pelaku jambret Rahmad dan Akbar, yang melakukan aksinya di depan jalan Hotel Pacific, Batuampar, Batam pada Selasa 23 Mei 2023 lalu, diringkus polisi.

Dua pelaku melakukan penjambretan kepada seorang wanita bernama Rosliana, dengan cara merampas handphone milik korban saat menelpon temannya.

Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, kejadian jambret ini berawal saat korban bernama Rosliana bersama tantenya hendak menemui temannya, dan berhenti di depan Hotel Pacific, Batam.

Baca Juga: Jambret Ibu Rumah Tangga Beli Pisang di Batam, Dua Pelaku Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

"Saat berhenti, korban menghubungi temannya, dan dua pelaku yang berboncengan mengunakan motor Honda BeAT menghampiri korban yang saat itu menelpon. Pelaku langsung merampas handphone milik korban," kata Moko.

Moko menjelaskan, korban sempat meneriaki pelaku dan mengejar pelaku, namun pelaku berhasil kabur.

"Korban membuat laporan ke Mapolsek, dan anggota langsung mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkap keduanya di kos-kosannya pada 31 Mei 2023," ujarnya.

Lanjut Moko, kedua pelaku merupakan resedivis, dimana pelaku Akbar adalah resedivis pencurian sepeda motor (Curanmor) dan pelaku Rahmad resedivis Curat.

Baca Juga: Kasihan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Perumahan Sukajadi Batam Diringkus Polisi Saat Nonton Piala Dunia

"Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun," ungkap Moko.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x