Resedivis Pencabulan Anak SD di Sei Panas Batam Diringkus Polisi, Cari Mangsa Anak Dibawah Umur

- 1 Agustus 2023, 18:08 WIB
Resedivis Pencabulan Anak SD di Sei Panas Batam Diringkus Polisi, Cari Mangsa Anak Dibawah Umur
Resedivis Pencabulan Anak SD di Sei Panas Batam Diringkus Polisi, Cari Mangsa Anak Dibawah Umur /

KEPRI POST - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang viral di media sosial, dimana pelaku yang membawa anak SD yang sedang berangkat sekolah di daerah Sei Panas, Batam Kota akhirnya diringkus polisi.

Pelaku berinisial SP (40), mencabuli korban berinisial SAA (10) yang dilakukan tersangka terhadap korban pada saat diatas motor.

Pelaku merupakan resedivis pencabulan, dimana pelaku melakukan aksi remas payudara di Medan dan baru keluar dari penjara 7 bulan yang lalu.

Baca Juga: Tukang Pijat Cabul Beraksi, Siswi SMP Jadi Korban

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, kasus pencabulan anak dibawah umur ini berawal saat pelaku mengantarkan pacarnya pergi bekerja, tersangka sengaja mencari korban berkeliling.

"Pelaku melihat korban berjalan sendiri pergi sekolah, dan pelaku membujuk rayu korban dengan mengantarkan korban kepada orangtuanya," kata Betty.

Betty menjelaskan, pelaku beralasan kenal dengan orang tua korban, dan bekerja di sekolah tempat korban sekolah.

"Korban percaya dengan pelaku, dan korban naik motor pelaku, dan duduk di depan" ujarnya.

Baca Juga: Kota Batam Darurat Anak, Ketua KPPAD: Sebanyak 41 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Selama 5 Bulan Terakhir

Lanjut Betty, saat diatas motor, pelaku melancarkan aksinya dengan mencabuli korban sepanjang jalan dengan memeluk korban dari belakang, menyenggol pantat korban, menempelkan kepala tersangka di kepala korban berulang-ulang.

"Setelah puas mencabuli korban, pelaku mengantarkan korban ke pintu gerbang tempat korban tinggal," ungkap Betty.

Betty menjelaskan, kasus ini terungkap berkat rekaman CCtv, dan anggota Reskrim Polsek Batam Kota menangkap pelaku dirumahnya.

"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2, atau Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," katanya.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah