Sidang Praperadilan, Tim Advokasi Ajukan Pembatalan Tersangka 30 Warga Rempang

- 1 November 2023, 11:00 WIB
Sidang praperadilan, Tim Advokasi mengajukan pembatalan tersangka terhadap 30 warga Rempang pelaku kerusuhan.
Sidang praperadilan, Tim Advokasi mengajukan pembatalan tersangka terhadap 30 warga Rempang pelaku kerusuhan. /tangkap layar/pn batam/

"Tidak memenuhi bukti yang cukup, karena bukan hanya berdasarkan Laporan Polisi (LP) atau keterangan pemohon, tetapi juga disertai dengan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHP. Yaitu ada surat, saksi, dan petunjuk. Surat penangkapan, penahanan, dan SPDP juga tidak pernah diberikan oleh kepolisian," katanya.

Sopandi dari LBH Peradi juga menyampaikan mengenai adanya penerapan pasal kepada tersangka, namun pasal tersebut tidak terdapat dalam KUHP.

"Pasal 212 ini ada di KUHP dan atau pasal 213 ayat 2e KUHP itu yang tidak ada dalam KUHP. Dan atau pasal 214 ayat 2 ke 2e dan pasal 170 ayat 2 ke 2e juga tidak ada dalam KUHP. Jadi hanya ada satu pasal di dalam KUHP yaitu pasal 212," kata Sopian.

"Apakah ini termasuk salah ketik?. Soalnya di dalam surat penangkapan dan penahanan keduanya tertera pasal tersebut. Seharusnya, jika memang salah ketik, sudah ada pembaruannya di dalam surat penahanan," katanya.

Jadwal Sidang Kasus Rempang

Sidang gugatan praperadilan kasus Rempang dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan. Sedangkan para pemohon dalam gugatan praperadilan diwakili oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

Sementara selaku termohon, Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang, dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, diwakili oleh Tim Bidang Hukum Polda Kepri.

Proses persidangan ini akan berlangsung selama tujuh hari dan digelar secara serentak di tiga ruangan berbeda. Persidangan pertama pada Selasa, 31 Oktober 2023 agendanya adalah pembacaan permohonan.

Berikutnya, Rabu 1 November agendanya jawaban dari termohon, kemudian sorenya dilanjutkan dengan replik dari pemohon.

Pada Kamis, 2 November dilaksanakan duplik langsung pembuktian pemohon dan pembuktian termohon. Kemudian Jumat, 3 November kesimpulan dan Senin 6 November pembacaan putusan.

"Kita menjadwalkan pada hari Senin depan (6 November 2023) sudah pembacaan putusan," tutur Hakim Tunggal, Yudith Wirawan.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x