KEPRI POST - Peredaran rokok ilegal masih marak di Kota Batam. Selasa, 7 November 2023, jajaran Ditkrimsus Polda Kepri bersama Bea dan Cukai Batam menemukan 700 ribu batang rokok Manchester ilegal.
Sebanyak 700 ribu batang rokok ilegal merek Manchester itu ditemukan dalam sebuah penggerebekan di sebuah Ruko Puriloka Townhouse Batam Center.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, ratusan ribu batang rokok ilegal merek Manchester itu tersimpan dalam 42 kardus.
Baca Juga: Kasus Tenaga Honorer Fiktif di Sekretariat DPRD Kepri Gunakan Banyak Modus
Selain menyita rokok, polisi juga mengamankan dua orang pelaku berinisial YY dan JL di lokasi penggerebekan.
Kedua pelaku itu memiliki peran masing-masing, YY selaku penanggung jawab dan JL sebagai karyawan gudang.
"Diperkirakan nilai 700 ribu batang rokok Manchester ilegal ini mencapai Rp500 juta," ungkap Nasriadi, Kamis 9 November 2023.
Menurut Kombes Nasriadi, pelaku YY merupakan residivis kasus serupa yang beberapa waktu lalu baru bebas dari jerat hukum. Sedangkan JL merupakan karyawan di gudang penyimpanan rokok tersebut.