Langgar Netralitas ASN, Pejabat Pemprov Kepri Kena Sanksi Moral Karena Hadiri Jalan Santai Hanura

- 25 Desember 2023, 07:40 WIB
Langgar netralitas ASN, pejabat Pemprov Kepri kena sanksi moral dari KASN karena hadiri jalan santai Partai Hanura.
Langgar netralitas ASN, pejabat Pemprov Kepri kena sanksi moral dari KASN karena hadiri jalan santai Partai Hanura. /tangkap layar/hanura/

KEPRI POST - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kena sanksi moral karena hadir dalam acara jalan santai Partai Hanura. Komisi ASN (KASN) menilai pejabat Pemprov tersebut melanggar netralitas ASN di Pemilu 2024.

Acara jalan santai Hanura tersebut berlangsung di Stadion Mini Abdul Manaf, Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, pada 5 November 2023. Pejabat Pemprov Kepri yang hadir dalam acara itu ada dua orang, yakni Arif Fadillah dan Yova Aprizair.

Arif Fadillah saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemprov Kepri. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Sekdaprov Kepri serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Awas! Ada Sanksi Bagi ASN di Kepri yang Tidak Netral Pada Pemilu 2024

Sedangkan Yova Apriazir adalah Kepala Seksi Strategi dan Komunikasi Pariwisata di Dinas Pariwisata Kepri. Dalam acara itu, Arif dan Yova sama-sama mengenakan kaos yang identik dengan warna Partai Hanura.

Selain Arif dan Yova, jalan santai juga dihadiri Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang saat ini menjabat sebagai Pjs Ketua Hanura Kepri. Acara berlangsung meriah, karena mendatangkan artis ibukota, Gita KDI.

Pejabat Pemprov Kepri hadiri jalan santai Partai Hanura di Karimun jadi temuan Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN.
Pejabat Pemprov Kepri hadiri jalan santai Partai Hanura di Karimun jadi temuan Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN.

Sanksi KASN ke Pejabat Pemprov Kepri

KASN telah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024 terhadap dua pejabat Pemprov Kepri tersebut, Arif Fadillah dan Yova Aprizair.

Hasilnya, KASN menilai telah terjadi pelanggaran netralitas ASN dan menjatuhkan sanksi moral kepada Yova Aprizair. Sanksi itu tertuang dalam surat nomor B-4780/NK.01.00/12/2023 yang terbit pada Rabu, 20 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x